Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Waris di Mahkamah Syar'iyah Aceh Ditinjau dari Hukum Perdata dan Hukum Islam

Isi Artikel Utama

Wahyu Ramadhani

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif dan pola harmonisasi hukum dalam penyelesaian sengketa waris di Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam kerangka pluralisme hukum. Latar belakang penelitian didasarkan pada kompleksitas interaksi antara hukum Islam, hukum perdata, serta kekhususan Aceh dalam sistem hukum nasional. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa waris di Mahkamah Syar’iyah Aceh tidak sekadar mencerminkan dualisme penerapan hukum, melainkan membentuk model integratif yang bersifat kontekstual, adaptif dan berorientasi pada keadilan substantif. Kontribusi utama penelitian ini terletak pada temuan bahwa praktik peradilan telah mengarah pada rekonstruksi pola penyelesaian sengketa berbasis harmonisasi normatif yang melampaui dikotomi hukum Islam dan hukum perdata. Kesimpulannya, sistem penyelesaian sengketa waris di Aceh menunjukkan karakteristik hibrid yang memperkuat efektivitas hukum melalui integrasi nilai syariat dan prinsip hukum nasional.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ramadhani, W. (2026). Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Waris di Mahkamah Syar’iyah Aceh Ditinjau dari Hukum Perdata dan Hukum Islam. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(2). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i2.4389
Bagian
Articles