Quo vadis transformasi digital: tantangan optimalisasi peradilan elektronik (e-court) dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara
Isi Artikel Utama
Abstrak
Transformasi digital di lingkungan Mahkamah Agung turut diterapkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan digunakannya peradilan elektronik atau e-court. Modernisasi ini bertujuan agar momok peradilan di Indonesia yang berbelit-belit, memakan waktu dan biaya tinggi dapat bertransformasi menjadi peradilan sederhana, cepat dan murah. Pergeseran konsepsi dari konvensional menuju digital tersebut memunculkan berbagai tantangan yang harus dijawab, diperlukannya penguatan regulasi, kesiapan dari perangkat hukum dan juga sarana prasarana yang mumpuni agar dapat mengimbangi eskalasi transformasi digital yang begitu dinamis. Perlu langkah strategis untuk dapat menerapkan e-court secara optimal di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.