Quo vadis transformasi digital: tantangan optimalisasi peradilan elektronik (e-court) dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara

Isi Artikel Utama

fiska bella

Abstrak

Transformasi digital di lingkungan Mahkamah Agung turut diterapkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan digunakannya peradilan elektronik atau e-court. Modernisasi ini bertujuan agar momok peradilan di Indonesia yang berbelit-belit, memakan waktu dan biaya tinggi dapat bertransformasi menjadi peradilan sederhana, cepat dan murah. Pergeseran konsepsi dari konvensional menuju digital tersebut memunculkan berbagai tantangan yang harus dijawab, diperlukannya penguatan regulasi, kesiapan dari perangkat hukum dan juga sarana prasarana yang mumpuni agar dapat mengimbangi eskalasi transformasi digital yang begitu dinamis. Perlu langkah strategis untuk dapat menerapkan e-court secara optimal di Indonesia.


 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
bella, fiska. (2024). Quo vadis transformasi digital: tantangan optimalisasi peradilan elektronik (e-court) dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara . Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i8.562
Bagian
Articles