DESENTRALISASI ASIMETRIK DARI PENGATURAN KEPEGAWAIAN
Desentralisasi Asimetris Dalam Pengaturan Kepegawaian Terkait Efisiensi Dan Efektivitas Kinerja Birokrasi Pemerintah Pusat Dan Daerah dan 2. Perbedaan Dalam Kebijakan Rekruitmen Dan Seleksi Pegawai Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Terhadap Kompetensi Dan Profesionalisme Sumber Daya Manusia.
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kepegawaian terkait efisiensi dan efektivitas kinerja pegawai negeri sipil dalam birokrasi serta kebijakan rekruitmen dan seleksi pegawai antara pemerintah pusat dan daerah terutama terkait kompetensi dan profesionalisme dari sumber daya manusia dalam penerapan desentralisasi asimetris. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum yang menggunakan pendekatan kosnep (conceptual approach), Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem desentralisasi asimetris dalam pendelegasian wewenang belum sepenuhnya sejalan dengan harapan, permasalahan pemerintah daerah mencakup isu netralitas birokrasi, kualitas pelayanan, rekrutmen calon pegawai, sistem penggajian dan pengembangan karir, serta peran komisi komisi pegawai negeri dalam proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil daerah ditemukan banyak bukti adanya subjektivitas sehingga proses seleksi pegawai negeri sipil tidak dapat menghasilkan pegawai negeri sipil yang kompeten. Untuk mengatasinya, perlu dilakukan perubahan strategi dalam pelaksanaan rekrutmen pegawai disertai dengan perubahan mindset dan budaya organisasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik.
Kata Kunci: Desentralisasi Asimetris, Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Kebijakan Rekrutmen, Pemerintah Indonesia
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.