Pembatasan Upaya Hukum Peninjuan Kembali di Jerman dan di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang memungkinkan dibukanya kembali perkara pidana meskipun telah memiliki kekuatan hukum tetap (res judicata). Mekanisme ini bertujuan untuk mengoreksi kesalahan peradilan yang dapat terjadi akibat novum, kekhilafan hakim, atau pertentangan putusan. Namun, dalam sistem hukum Indonesia, PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya, yang menimbulkan perdebatan mengenai keterbatasan akses terhadap keadilan. Studi ini menyoroti relevansi dan implikasi dari batasan tersebut serta membandingkan dengan sistem hukum di negara lain, seperti Jerman, yang menerapkan mekanisme Wiederaufnahme des Verfahrens dalam Strafprozessordnung (StPO). Melalui analisis perbandingan, ditemukan bahwa sistem hukum Indonesia masih memiliki ketidakjelasan normatif dalam menentukan batasan kekhilafan hakim dan kategori novum yang dapat dijadikan dasar PK. Studi ini mengusulkan reformulasi konsep PK yang lebih inklusif, dengan memperluas subjek yang berhak mengajukan PK tidak hanya terbatas pada terpidana atau ahli warisnya, tetapi juga pihak lain yang memiliki kepentingan hukum. Selain itu, diperlukan pengaturan yang lebih ketat terkait batasan kekhilafan hakim dan validitas novum, sebagaimana diterapkan dalam Pasal 359 StPO Jerman.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.