Hak Anak Angkat terhadap Warisan dalam Waris Perdata dan Islam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya No. 27/Pdt.g/2019/Pn.Plk)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Adopsi anak menjadi alternatif bagi pasangan yang belum dikaruniai anak, namun menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait hak waris anak angkat. Dalam hukum perdata, anak angkat memperoleh hak sebagaimana anak kandung, sedangkan dalam hukum Islam, anak angkat tidak mewarisi secara langsung melainkan melalui wasiat wajibah. Perbedaan tersebut memunculkan ketidakpastian hukum dalam praktik peradilan, seperti yang tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 27/Pdt.G/2019/PN.PLK. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif yang bersifat Deskriptif Analitis dengan Studi Perbandingan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun anak angkat tidak memiliki hak waris otomatis dalam kedua sistem hukum tersebut, hukum Islam memberikan perlindungan melalui mekanisme wasiat wajibah (maksimal 1/3 dari harta warisan), sementara hukum perdata mengandalkan wasiat dan hibah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.