Perlindungan Hukum bagi Korban Perdagangan Orang Melalui Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Isi Artikel Utama

sanseto eriando_hidayat

Abstrak

Perkembangan media sosial telah mempermudah modus tindak pidana perdagangan orang, sehingga menimbulkan tantangan baru bagi perlindungan korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dan penerapan perlindungan hukum bagi korban perdagangan orang melalui media sosial dalam perspektif hak asasi manusia di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki UU No. 21 Tahun 2007 dan instrumen HAM, penerapannya masih terkendala lemahnya penegakan hukum, koordinasi lintas lembaga, dan adaptasi teknologi. Diperlukan pembaruan regulasi dan penguatan kapasitas aparat untuk memastikan perlindungan korban secara efektif..

Rincian Artikel

Cara Mengutip
eriando_hidayat, sanseto. (2025). Perlindungan Hukum bagi Korban Perdagangan Orang Melalui Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1771
Bagian
Articles