Tindak Pidana Pornografi dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 220/Pid.Sus/2022/PN Sleman

Isi Artikel Utama

Mutiara Rizka Azzahra

Abstrak

ABSTRAK
Perkembangan teknologi informasi memunculkan bentuk baru tindak pidana, salah satunya penyebaran konten bermuatan pornografi melalui internet. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum karena adanya tumpang tindih pengaturan antara Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam menjerat
pelaku.
Penelitian ini menilai ketepatan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mendakwa terdakwa menggunakan Undang-Undang Pornografi pada Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 220/Pid.Sus/2022/PN Smn, serta menganalisis implikasinya terhadap asas kepastian hukum dan perlindungan korban.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Undang-undang Pornografi dapat dibenarkan secara formil karena unsur pasal terpenuhi, namun dari perspektif asas Lex Specialis Legi Generali, penerapan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik lebih relevan karena mengatur secara khusus perbuatan melalui media elektronik. Pilihan dakwan yang hanya berfokus pada Undang-undang Pornografi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menyebabkan perlindungan terhadap korban menjadi kurang optimal.
Kesimpulannya: (1) kepastian hukum formal memang terwujud melalui pemenuhan unsur delik Undang-undang Pornografi, tetapi kepastian hukum substantif belum sepenuhnya tercapai; (2) seharusnya Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik dijadikan dasar utama dalam menjerat pelaku penyebaran konten bermuatan pornografi secara digital, sedangkan Undang-Undang Pornografi berfungsi sebagai aturan pelengkap.
Kata Kunci: Asas Lex Specialis, Kepastian Hukum, Perlindungan Korban, Undang-undang Pornografi,​Undang-Undang​Informasi​Dan Transaksi Elektronik, Putusan Nomor 220/Pid.Sus/2022/PN Sleman

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Azzahra, M. R. (2025). Tindak Pidana Pornografi dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 220/Pid.Sus/2022/PN Sleman. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1906
Bagian
Articles