Judicial Review Peraturan Daerah Sebagai Instrumen Perlindungan Hak Asasi Manusia atas Kebebasan Beragama di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang bersifat non-derogable dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta instrumen hak asasi manusia internasional. Namun, dalam praktik otonomi daerah, masih ditemukan berbagai peraturan daerah dan kebijakan kepala daerah yang membatasi pelaksanaan kebebasan beragama melalui norma yang diskriminatif dan tidak proporsional. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran judicial review sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia terhadap peraturan daerah yang berimplikasi pada pembatasan kebebasan beragama di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap konstitusi, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa judicial review belum sepenuhnya efektif dalam memberikan perlindungan substantif terhadap kebebasan beragama karena masih dominan berorientasi pada pengujian formalitas norma. Selain itu, penerapan prinsip proporsionalitas, legitimasi pembatasan, dan nondiskriminasi dalam pertimbangan putusan belum dilakukan secara konsisten. Penelitian ini menawarkan model judicial review berbasis hak asasi manusia yang mengintegrasikan pengujian formil dan substantif secara simultan guna memperkuat perlindungan konstitusional atas kebebasan beragama di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.