Konstruksi Pengaturan Teknologi Telesurgery di Indonesia dalam Era Industri 4.0
Isi Artikel Utama
Abstrak
Telesurgery di Indonesia merupakan salah satu bentuk nyata perkembangan Revolusi Industri 4.0 dalam sektor kesehatan, yang tidak hanya memperluas akses layanan bedah tetapi juga menghadirkan tantangan hukum baru yang perlu diantisipasi. Penelitian ini bertujuan mengkaji implikasi penerapan telesurgery serta merumuskan konstruksi pengaturan hukum yang mampu menjamin kepastian hukum, keamanan pasien dan akuntabilitas tenaga medis. Meskipun menawarkan manfaat berupa efisiensi tindakan medis, presisi operasi dan pemerataan layanan spesialis, telesurgery menghadapi risiko serius seperti serangan siber, ketidakjelasan pertanggungjawaban hukum, belum adanya standar informed consent digital, serta potensi kebocoran data medis sensitif. Untuk menganalisis persoalan tersebut, penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan komparatif yang mencakup kajian terhadap UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, UU ITE, UU PDP, serta literatur akademik dan praktik internasional mengenai telesurgery. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum nasional belum secara khusus mengatur aspek teknis maupun prosedural telesurgery sehingga menimbulkan kekosongan norma. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pembentukan Peraturan Pemerintah sebagai lex specialis yang mengatur standar operasional, keamanan jaringan, sertifikasi tenaga medis, serta tata kelola data, yang kemudian dilengkapi Permenkes teknis untuk memastikan keselamatan pasien dan kepastian hukum dalam praktik telesurgery di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.