Hukum Adat Bali di Tengah Arus Budaya Global dan Modernisasi Pembangunan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Hukum Adat Bali masih sangat kental dengan unsur agama Hindu dan menjadi sistem hukum yang sampai saat ini masih diterapkan oleh masyarakat adat di Bali. Era globalisasi membawa perubahan sosial pada masyarakat Adat Bali dan menyebabkan hukum adat semata-mata tidak hanya mengatur kehidupan masyarakat tradisional namun juga mengatur masyarakat modern di Bali. Hasil penelitian menyatakan bahwa Hukum Adat Bali Awig-Awig mempunyai sifat dinamis dalam menghadapi perubahan sosial. Revitalisasi Hukum Adat Bali yang sistematis dan terstruktur menjadikan keberadaan masyarakat Adat Bali lebih kuat sehingga hal tersebut akan dijadikan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.