Wali Mafqud bagi Perempuan dalam Kajian Hukum Perkawinan dan Keluarga Islam di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Wali mafqud merupakan persoalan penting dalam hukum keluarga Islam ketika wali nasab, khususnya ayah, tidak diketahui keberadaannya sehingga tidak dapat menjalankan kewenangan perwalian nikah. Fenomena ini kerap terjadi di Indonesia akibat mobilitas penduduk, perceraian, dan terputusnya komunikasi keluarga. Penelitian ini menganalisis mekanisme penggantian wali mafqud menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia serta relevansinya dalam praktik pernikahan. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis melalui kajian fikih, hadis, dan KHI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan perwalian beralih kepada wali hakim demi kemaslahatan, sejalan dengan Mazhab Syafi‘i dan ketentuan Pasal 22–23 KHI, guna menjamin keabsahan akad nikah dan perlindungan hak perempuan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.