Putusan Gugatan Class Action pada Kasus Gagal Ginjal pada Anak dalam Perspektif Keadilan dan Pertangungjawaban

Isi Artikel Utama

Indri
Christin

Abstrak

Pelayanan kesehatan termasuk dalam salah satu bidang industri jasa yang menyediakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, meliputi pengobatan, pencegahan penyakit, serta upaya peningkatan kesehatan. Pada kasus gagal ginjal akut pada anak tahun 2022 akibat obat sirup yang tercemar ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG) menimbulkan 326 korban, termasuk 204 anak yang meninggal. Peristiwa ini mendorong keluarga korban mengajukan gugatan class action terhadap produsen obat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan konseptual untuk menilai efektivitas class action serta pertanggungjawaban pelaku usaha. Gugatan Class Action merupakan instrumen hukum yang efektif untuk memberikan akses keadilan bagi korban dalam jumlah besar, untuk mencapai keadilan subtantif. Dari aspek pertanggungjawaban hukum, pelaku usaha terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain kewajiban ganti rugi, pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi administratif dan pidana. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan obat dan penerapan pertanggungjawaban hukum yang lebih tegas untuk menjamin keamanan konsumen serta pemenuhan keadilan bagi korban.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Marselina, I., & Septina Basani, C. (2026). Putusan Gugatan Class Action pada Kasus Gagal Ginjal pada Anak dalam Perspektif Keadilan dan Pertangungjawaban. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2964
Bagian
Articles
Biografi Penulis

Indri, Universitas Kristen Maranatha

Mahasiswa Aktif Program Studi Ilmu Hukum Universitas Kristen Maranatha

Christin, Universitas Kristen Maranatha

Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Kristen Maranatha