Analisis Komparatif Kedudukan Saldo E-Wallet sebagai Objek Warisan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Saldo e-wallet sebagai aset digital menimbulkan persoalan hukum ketika pemiliknya meninggal dunia dan belum diatur secara eksplisit dalam sistem kewarisan. Penelitian normatif ini menganalisis kedudukan saldo e-wallet sebagai harta warisan menurut hukum Islam dan hukum perdata Indonesia melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saldo e-wallet diakui sebagai objek warisan berdasarkan Pasal 171 huruf (d) KHI, Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017, serta Pasal 499 dan 511 ayat (3) KUHPerdata, dengan mekanisme pembagian faraid dalam hukum Islam dan ab intestato dalam hukum perdata, sehingga diperlukan pengaturan khusus guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak ahli waris.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.