Pertanggungjawaban Hukum terhadap Praktik Endorsement, Influencer dan Selebgram pada Platform Media Sosial di Indonesia

Isi Artikel Utama

Alia Firhat

Abstrak

Eksplorasi ini mengkaji pertanggungjawaban hukum influencer dan selebgram dalam praktik endorsement di media sosial di Indonesia melalui penelitian empiris kualitatif. Latar belakang penelitian didasarkan pada meningkatnya peran influencer sebagai aktor promosi digital yang belum diatur secara tegas dalam hukum positif. Penelitian Hukum Empiris diterapkan pada kajian ini melalui wawancara dengan manager serta influencer dan selebgram. Temuan kajian menunjukkan ketidakjelasan kedudukan hukum influencer, dominannya peran manager dalam pengaturan kerja sama, serta adanya kesenjangan antara pengaturan hukum dan praktik endorsement digital. Penelitian ini menyimpulkan perlunya konstruksi pertanggungjawaban hukum yang proporsional.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Firhat, A. (2026). Pertanggungjawaban Hukum terhadap Praktik Endorsement, Influencer dan Selebgram pada Platform Media Sosial di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.3153
Bagian
Articles