Tinjauan Yuridis Peraturan Presiden Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Berhubungan dengan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Milik di Kawasan Hutan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini secara kritis mengkaji Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tim Penegakan Disiplin Kawasan Hutan dan dampaknya terhadap Komunitas Hukum Adat serta pemilik lahan swasta. Melalui perspektif filosofis, sosiologis, dan yuridis, studi ini menganalisis ketegangan antara “disiplin” yang dipimpin negara dan hak konstitusional. Temuan menunjukkan bahwa peraturan tersebut berisiko memprioritaskan pemetaan formalistik daripada keadilan substansial, yang berpotensi melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Hasil Penelitian ini mengidentifikasi kekurangan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang memiliki sertifikat. Studi ini merekomendasikan pendekatan restoratif, yang mengintegrasikan verifikasi hak dan pemetaan partisipatif untuk memastikan bahwa tata kelola hutan selaras dengan keadilan agraria.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.