Transformasi Pengelolaan Hutan Lindung ke Lahan Pertanian di Lombok Timur Perspektif Fikih Al-Bi’ah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji transformasi pengelolaan hutan lindung menjadi lahan pertanian di awasan Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, KabupatenLombok Timur dari perspektif fikih al-bi'ah. ada tiga permasalahan yang akan dijawab yaitu apa saja dampak ekologis yang ditimbulkan dari adanya pengalihan fungsi hutan lindung tersebut. kemudian bagaimana kontruksi hukumnya serta bagaimana perspektif fiqh al-bi’ah melihat fenomena tersebut. Penelitian ini menggunakan Paradigma deskriftif anailitis dengan jenis penelitian kualitatif dan menggunakan pendekatan sosiologis normative. Teknik pengumpulan data yatiu observasi, wawancara dan dokumentasi. dalam melakukan uji keabsahan data, peneliti menggunakan metode triangulasi, tenik perpanjangan kehadiran di lapangan dan melakukan diskusi. Hasil dari Penelitian ini menggambarkan bahwa alih fungsi lahan lindung menjadi lahan pertanian dengan tanaman jagung di Kawasan hutan sekaroh tidak bisa dihindari untuk mencukupi kebutuhan ekonomi masyarakat sekitar. Alih fungsi hutan lindung menjadi lahan pertanian, tanpa perencanaan lingkungan yang matang, secara prinsip fikih al-bi’ah tidak dibenarkan karena merusak keseimbangan ekologis dan mengabaikan kemaslahatan umum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.