Pengaturan Cuti Pendampingan Istri Melahirkan bagi Ayah dalam Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Isi Artikel Utama

Purwo Setyo Adi

Abstrak

Pengaturan cuti melahirkan bagi ayah dalam status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum memperoleh pengaturan yang tegas dan komprehensif dalam sistem hukum kepegawaian Indonesia. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta potensi ketimpangan perlindungan hak antara PPPK dan aparatur sipil negara lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum cuti melahirkan bagi ayah dalam status PPPK berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengkaji implikasi yuridisnya dalam perspektif hukum normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan cuti ayah bagi PPPK masih bersifat implisit dan bergantung pada kebijakan administratif instansi, sehingga belum mencerminkan asas kepastian hukum dan kesetaraan. Penelitian ini menegaskan urgensi pembaruan regulasi kepegawaian yang secara eksplisit mengakui hak cuti melahirkan bagi ayah PPPK sebagai bagian dari perlindungan keluarga dan keadilan substantif dalam negara hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Adi, P. S. (2026). Pengaturan Cuti Pendampingan Istri Melahirkan bagi Ayah dalam Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(5). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i5.3260
Bagian
Articles