Keabsahan Perkawinan terhadap Suami Murtad (Riddah) ke dalam Khonghucu dengan Identitas Muslim
Isi Artikel Utama
Abstrak
Khonghucu merupakan agama sah yang diakui sebagai di Indonesia sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tionghoa. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum ketika seseorang yang beridentitas sebagai Muslim secara faktual melakukan riddah dengan kembali ke ajaran Khonghucu. Permasalahan hukum yang muncul berkaitan dengan keabsahan perkawinan serta kewenangan wali nikah terhadap anak perempuan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, riddah berimplikasi pada putusnya perkawinan serta hilangnya kewenangan ayah sebagai wali nikah karena tidak lagi memenuhi syarat keislaman. Namun, dalam hukum positif Indonesia, perkawinan tetap dianggap sah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perbedaan ini menimbulkan ketidaksinkronan antara norma hukum Islam dan hukum nasional, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.