Analisis Penetapan Mens Rea dan Unsur Sifat Melawan Hukum Materil dalam Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kasus impor gula Tom Lembong mengaburkan batasan diskresi administratif dan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menganalisis penetapan mens rea pascaPMK 003/PUU-IV/2006. Hasil penelitian menunjukkan pasca PMK 003/PUUIV/2006, mens rea harus dibuktikan secara kumulatif melalui prinsip willens en wetens. Pengetahuan dan kehendak pelaku wajib terbukti mengarah pada niat koruptif, bukan sekadar kesalahan administratif. Dalam kasus ini, niat jahat tidak boleh diasumsikan dari kerugian negara, melainkan harus ada hubungan kausal antara kesengajaan pelanggaran prosedur dan motif keuntungan ilegal. Sebagai kesimpulan, pemisahan tegas antara kegagalan kebijakan dan niat jahat sangat krusial guna mencegah kriminalisasi diskresi pejabat serta menjamin kepastian hukum bagi pejabat publik.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.