Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat di Tempat Hiburan Persepektif Siyasah Tanfidziyah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara ketentuan normatif dan praktik penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat di tempat hiburan. Secara normatif, pengaturan mengenai ketenteraman dan ketertiban umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan penertiban. Namun secara empiris (das sein), masih ditemukan berbagai pelanggaran di tempat hiburan seperti gangguan ketertiban, aktivitas yang melanggar norma sosial, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat. Permasalahan ilmiah dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat di tempat hiburan jika dianalisis dari perspektif siyasah tanfidziyah, serta sejauh mana kesenjangan antara ketentuan hukum (das sollen) dan implementasinya di lapangan (das sein). Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku sekaligus realitas sosial di masyarakat melalui teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban di tempat hiburan belum berjalan optimal. Hal ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan, kurangnya kesadaran pelaku usaha dan masyarakat, serta belum maksimalnya koordinasi antar instansi terkait. Dalam perspektif siyasah tanfidziyah, kondisi ini menunjukkan bahwa fungsi eksekutif dalam menegakkan kemaslahatan umum belum sepenuhnya terlaksana secara efektif. Diperlukan penguatan peran pemerintah daerah dalam penegakan regulasi serta peningkatan kesadaran masyarakat guna mewujudkan ketertiban dan perlindungan yang berorientasi pada kemaslahatan
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.