Rekonstruksi Rezim Hukum Laut Internasional terhadap Aktivitas Grey Zone Maritim dalam Kerangka Unclos 1982
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dinamika keamanan maritim menunjukkan pergeseran menuju aktivitas grey zone yang ambigu dan sulit dijangkau hukum Internasional. Penelitian ini menganalisis keterbatasan normatif UNCLOS 1982 dan merumuskan rekonstruksi hukumnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual. Hasil menunjukkan adanya kekosongan hukum pada definisi aktor, rezim imunitas kapal negara dan hak kunjung, yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Artikel ini tidak hanya mendeskripsikan fenomena grey zone, tetapi menawarkan kebaharuan berupa rekontruksi normatif melalui interpretasi evolutif, kerangka regional sebagai lex specialis dan reformulasi atribusi negara untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan kedaulatan negara pantai.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.