Harmonisasi Pengaturan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam Berbasis Rahn Tasjily
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya praktik pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur tanpa persetujuan kreditor yang berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi kreditor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan serta kesesuaian pengaturan pengalihan objek jaminan fidusia dalam hukum positif dan hukum Islam, khususnya melalui konsep rahn tasjily. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif, pengalihan objek jaminan fidusia dibatasi dan mensyaratkan persetujuan tertulis dari kreditor, sedangkan dalam hukum Islam melalui konsep rahn tasjily, pengalihan dimungkinkan dengan tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian, keadilan, dan perlindungan para pihak. Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada konstruksi harmonisasi norma antara hukum positif dan hukum Islam guna memperkuat perlindungan kreditor dalam sistem hukum ganda (dual legal system).
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.