Pertimbangan Hukum Hakim terhadap Pertanggungjawaban Perdata Perusahaan Asuransi atas Penolakan Klaim Asuransi Jiwa yang Tidak Beralasan Studi Putusan Nomor 269/Pdt.G/2023/Pn Mdn
Isi Artikel Utama
Abstrak
Asuransi jiwa merupakan perjanjian perdata yang melahirkan hubungan hukum timbal balik antara tertanggung dan penanggung berdasarkan asas itikad baik. Praktik menunjukkan sengketa kerap timbul akibat penolakan klaim oleh perusahaan asuransi tanpa dasar hukum yang jelas. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban perdata perusahaan asuransi atas penolakan klaim tidak berdasar serta untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban perdata yang dibebankan kepada perusahaan asuransi. Metode penelitian yuridis normatif digunakan melalui pendekatan perundang-undangan dan studi putusan, khususnya Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 269/Pdt.G/2023/PN Mdn. Hasil penelitian menunjukkan penolakan klaim tanpa alasan sah merupakan wanprestasi menurut hukum perdata Indonesia yang berlaku nasional. Penelitian ini merekomendasikan pihak perusahaan asuransi untuk meningkatkan transparansi dan konsistensi dalam ketentuan polis untuk menghindari sengketa di masa mendatang.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.