Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Penyerobotan Tanah Studi Putusan No.202/Pdt.G/2023/Pn Lbp
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penyerobotan tanah merupakan salah satu bentuk sengketa pertanahan yang kerap terjadi di Indonesia dan menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah yang sah. Penelitian ini mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 202/Pdt.G/2023/PN Lbp yang memeriksa perkara antara tiga pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) melawan PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) Kebun Sei Semayang, yang pada tanggal 15 Maret 2020 secara sepihak mendatangi lahan para Penggugat menggunakan alat berat untuk menebang tanaman, membongkar bangunan, kemudian mengambil alih penguasaan fisik atas lahan dan menanam tebu di atasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan unsurunsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menurut Pasal 1365 KUHPerdata dalam putusan tersebut; mengkaji konsistensi putusan dengan teori PMH dan yurisprudensi pengadilan sebelumnya dalam kasus serupa; serta mendeskripsikan implikasi yuridis putusan terhadap para pihak. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan sifat penelitian deskriptif analitis.Implikasi yuridis putusan bagi Tergugat meliputi pernyataan PMH yang mengikat secara hukum, kewajiban pengembalian lahan dan pengenaan dwangsom sebesar Rp100.000,- per hari keterlambatan. Bagi para Penggugat, putusan ini menegaskan kembali keabsahan SHM dan memberikan landasan hukum untuk memulihkan penguasaan lahan. Secara makro, putusan ini memperkuat prinsip kepastian hukum dalam sistem pertanahan Indonesia dan menegaskan bahwa tidak seorang pun, termasuk BUMN, dapat melakukan pengambilalihan hak secara sepihak tanpa menempuh prosedur hukum yang semestinya.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.