Kepastian Hukum Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/Puu-Xix/2021 dalam Perspektif Globalisasi Ekonomi Studi Perbandingan dengan Inggris dan Afrika Selatan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 membatasi parate eksekusi jaminan fidusia dengan mensyaratkan proses peradilan apabila debitur keberatan terhadap dalil cidera janji. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum jaminan fidusia pasca putusan tersebut dalam perspektif globalisasi ekonomi melalui studi perbandingan dengan Inggris dan Afrika Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia bergeser dari model executory menuju judicial execution. Inggris dan Afrika Selatan tetap mempertahankan self-help execution dengan mekanisme perlindungan debitur yang lebih terukur. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi Pasal 15 UU Jaminan Fidusia untuk menyeimbangkan kepastian hukum, efisiensi ekonomi dan perlindungan debitur.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.