Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Pasca Perubahan Undang-Undang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Ppu-Viii/2010
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kedudukan hukum anak luar kawin merupakan persoalan penting dalam sistem hukum Indonesia karena berkaitan dengan kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hak anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum anak luar kawin setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 serta implikasinya terhadap hubungan keperdataan dengan ayah biologis. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan, konseptual dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut memperluas hubungan keperdataan anak dengan ayah biologis berdasarkan pembuktian ilmiah, termasuk hak nafkah, identitas, pemeliharaan dan perlindungan hukum. Kesimpulannya, diperlukan harmonisasi regulasi dan pembaruan hukum untuk menjamin kepastian, keadilan dan perlindungan hak anak tanpa diskriminasi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.