Kedudukan Hukum Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia

Isi Artikel Utama

Eta
Naufal Ilham Ramadhan
Eprina Mawati BR Siboro

Abstrak

Ketidakpastian hukum mengenai anak yang lahir dari perkawinan beda agama muncul dari hubungan antarnorma yang tidak selalu menghasilkan akibat hukum yang seragam. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menautkan keabsahan perkawinan pada hukum agama dan kepercayaan, sedangkan Pasal 42 mengaitkan status anak sah dengan perkawinan yang sah. Ketika keabsahan perkawinan orang tua dipersoalkan, timbul persoalan mengenai status keperdataan anak, hubungan dengan ayah biologis, pencatatan identitas dan perlindungan kepentingan waris. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan menganalisis Undang-Undang Perkawinan, KUHPerdata, peraturan administrasi kependudukan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan status perkawinan orang tua tidak serta-merta menghapus kedudukan anak sebagai subjek hukum. Hubungan biologis yang terbukti dapat menjadi dasar hubungan keperdataan dengan ayah dan keluarga ayah, sedangkan hak identitas, pemeliharaan dan perlindungan ekonomi tetap harus dijamin sesuai rezim hukum yang berlaku. Penelitian ini memberikan konstruksi interpretatif yang membedakan keabsahan perkawinan, pencatatan dan hubungan biologis, sekaligus menawarkan dasar harmonisasi bagi pengadilan, administrasi kependudukan dan pembentuk kebijakan dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
, E., Ramadhan, N. I., & BR Siboro, E. M. (2026). Kedudukan Hukum Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i6.4563
Bagian
Articles