Perlindungan Hukum terhadap Hak Istri dalam Harta Bersama Menurut Kuhperdata Analisis Putusan PN Batam Nomor 323/Pdt.G/2021/Pn Btm
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sengketa harta bersama menunjukkan adanya jarak antara jaminan normatif dan praktik pembuktian di pengadilan. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap hak istri dan pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2021/PN Btm. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHPerdata dan Undang-Undang Perkawinan menjamin kedudukan hukum yang setara, tetapi perlindungan konkret tetap bergantung pada pembuktian. Putusan menegakkan kepastian hukum dan beban pembuktian, namun belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif terhadap kontribusi non-ekonomi istri.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.