Pertanggungjawaban Pidana terhadap Korporasi yang Menyebabkan Kerusakan Lingkungan Studi Putusan Nomor 927k/Pid.Sus/-Lh/2021
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kerusakan lingkungan akibat pertambangan di luar wilayah izin menimbulkan persoalan pertanggungjawaban pidana korporasi, khususnya dalam relasi pemegang IUP dan kontraktor. Penelitian yuridis-normatif ini menganalisis Putusan Nomor 927K/Pid.Sus-LH/2021 terkait pertanggungjawaban korporasi, hambatan implementasi, pemidanaan dan pemulihan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 32 Tahun 2009, UU Cipta Kerja dan UU No. 1 Tahun 2023 memberikan dasar pertanggungjawaban berdasarkan hubungan fungsional, kewenangan dan pengendalian korporasi. Implementasinya masih terhambat aspek substansi, struktur dan kultur hukum. Putusan tersebut menunjukkan keterbatasan penjangkauan pihak pengendali, konstruksi dakwaan, proporsionalitas sanksi dan pemulihan ekologis. Penguatan pertanggungjawaban memerlukan penelusuran kewenangan, pengendalian, manfaat ekonomi, serta sanksi berorientasi pemulihan ekosistem.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.