Pemberian Grasi Oleh Presiden Terhadap Terpidana Tindak Pidana Pembunuhan Ditinjau Dari Perpektif Keadilan, Kepastian, Dan Kemanfaatan Hukum
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penulisan ini bertujuan untuk menggambarkan bahwa grasi seharusnya diberikan kepada individu yang benar-benar mengakui kesalahannya dan berfungsi untuk melengkapi keadilan, namun tidak untuk menghapus kesalahan terpidana. Antasari Azhar, melalui kuasa hukumnya, dua kali mengajukan permohonan grasi kepada presiden, Permohonan grasi pertama ditolak, namun permohonan kedua dikabulkan oleh Presiden. Pada pemberian grasi yang kedua, Berdasarkan keputusan MA dalam surat nomor 21/Panmud Pid/IX/2016/18/MA/2016 tertanggal 30 september 2016, presiden mengeluarkan KEPPRES 1/G/2017 pada tanggal 16 Januari 2017. Dari asas keadilan dan kemanfaatan hukum, pemberian grasi kepada Antasari Azhar dianggap menyimpang dari kedua asas hukum tersebut, karena sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002, permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali. Dari perpektif asas kepastian hukum, pemberian grasi oleh Presiden kepada Antasari Azhar melalui KEPPRES 1/G/2017, didasarkan pada pengajuan grasi sebanyak dua kali, jelas bertentangan dengan Pasal 2 ayat (3) yang menyatakan bahwa grasi hanya dapat diajukan sekali.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.