Ratio Legis Fast Track Lagislation Dalam Pembentukan Perundang Undangan Di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji dan merekonstruksi ulang mengenai konsep fast track legislation dalam mekanisme pembentukan perundang undangan di Indonesia. Hal ini banyak menuai pro kontra terhadap undang-undang yang telah dikeluarkan dan disahkan oleh DPR dan Presiden. Produk UU yang dihasilkan dirasa tidak sesuai falsafah UU No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan. Hal itu dibuktikan dengan beberapa UU yang dihasilkan tidak sesuai dan menimbulkan kontra di masyarakat layaknya, UU Ciptakerja, UU MK, UU KPK, UU Covid-19, hingga yang terbaru UU IKN. Adapun metode penelitian yang dilakukan yaitu menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan sumber data dari literatur baik jurnal maupun buku dan sejumlah norma peraturan yang berlaku.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.