Implementasi Restorative Justice di Indonesia sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Cyber Crime
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penyelesaian sengketa cyber crime melalui restorative justice memberikan dampak yang positif, karena pendekatan restorative justice terfokus dalam pemidanaan, diubah sebagai suatu proses dialog serta sebuah mediasi yang bertujuan bagi membentuk kesepakatan penyelesaian dengan semakin adil beserta yang seimbang, bisa untuk korban ataupun pada pelaku kejahatan. Konsep ini berakar pada pandangan bahwasanya pada setiap tindak kejahatan dialami oleh korbannya penderitaan yang bukan hanya berdampak kepada korbannya sendiri, namun juga mempengaruhi berbagai individu yang ada di sekitar korbannya, hingga pada masyarakat beserta negara untuk skala dengan lebih luas. Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu agar dapat mengetahui mengenai pelaksanaan restorative justice sebagai solusi dalam memberikan penyelesaian terhadap sengketa cyber crime. Penelitian ini mengadopsi metode penelitian hukum normatif, yaitu metode yang berfokus pada pencarian kaidah, konsep, dan doktrin hukum yang dapat dijadikan landasan dalam penyelesaian masalah hukum. Teknik yang digunakan mencakup pendekatan berbasis peraturan perundang-undangan dan pendekatan kontekstual. Dalam analisisnya, penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif yang berfokus pada kajian dokumen-dokumen hukum yang sudah dikumpulkan. Adapun penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan restorative justice sebagai alternatif dalam proses pemidanaan di Indonesia dinilai efektif. Selaras dengan penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan TIndak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk proses penyidikan. Peraturan tersebut menjadi landasan bahwa dalam kasus pidana yang terjadi penggunaaan prinsip restorative justice menjadi hal yang utama. Restorative justice mempunyai tujuan yaitu untuk memberikan pemulihan bagi korban dan pertanggungjawaban bagi pelaku. Dalam hal ini, kepentingan korban dan pelaku dapat tercapai. Maka dari itu, upaya penyelesaian restorative justice dapat dilakukan di Indonesia dengan tujuan agar para korban mendapatkan haknya kembali.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.