Tinjauan Yuridis terhadap Mekanisme Penyelidikan pada Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Transaksi Elektronik oleh Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penipuan melalui media transaksi elektronik menjadi salah satu kejahatan yang berkembang pesat di era digital. Kemajuan teknologi informasi memberikan peluang bagi pelaku untuk memanfaatkan platform digital seperti e-commerce dan media sosial dalam melancarkan berbagai modus penipuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap tindak pidana ini dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti KUHAP dan UU ITE, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penyelidikan, seperti keterbatasan teknologi, kompetensi aparat, dan kesulitan pelacakan jejak digital pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah memberikan landasan hukum untuk menindak penipuan transaksi elektronik, terdapat hambatan teknis dan administratif yang menghambat efektivitas penegakan hukum. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan pembaruan regulasi, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, dan peningkatan literasi digital masyarakat. Kesimpulannya, keberhasilan mekanisme penyelidikan sangat bergantung pada sinergi antara regulasi yang adaptif, teknologi yang memadai, dan kerja sama lintas lembaga yang efektif untuk menciptakan keadilan bagi korban serta rasa aman dalam transaksi daring.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.