Penegakan Hukum Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan Pendekatan Restorative Justice yang Ditolak Pihak Korban di Kepolisian Resor (Polres) Lahat
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) menjadi terobosan untuk mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia dengan menggunakan hati nurani yang sekaligus melawan stigma negatif di masyarakat, bahwa hukum tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah, sehingga perkara-perkara yang sifatnya sederhana dan sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan. Permasalahan penelitian adalah Bagaimana penegakan hukum perkara tindak pidana ringan dengan pendekatan restorative justice yang ditolak pihak korban di Kepolisian Resor Lahat dan faktor-faktor apa yang menghambat dalam penanganan perkara tindak pidana ringan dengan pendekatan restorative justice di Polres Lahat. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris yang dilengkapi data-data kepustakaan dan sifat penelitian ini adalah diskriptif analitis. Hasil penelitian adalah dalam penanganan perkara tindak pidana ringan dengan pendekatan restorative justice di Polres Lahat dilakukan sebagaimana lazimnya menurut sistem peradilan pidana Indonesia, yaitu dengan tindakan preventif menggunakan sarana non penal atau juga tindakan represif dengan sarana penal. Untuk penangan perkara tipiring penyidik Polres Lahat lebih mengedepankan dan mengutamakan pendekatan restorative justice (RJ). Namun apabila penggunaan pendekatan restorative justice ditolak pihak korban ataupun pihak pelaku setelah langkah mediasi diupayakan sedemikian rupa dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 5 dan 6 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, tapi tetap gagal, maka berkas perkara diteruskan ke tahapan selanjutnya, yakni dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Adapun faktor-faktor hambatan yang ditemui petugas penyidik Polres Lahat di antaranya adalah masih lemahnya aturan tentang restorative justice yang ada belum cukup menjamin kepastian hukum, karena masih berupa peraturan di bawah undang-undang (faktor hukum), masih kurangnya pemahaman petugas penyidik mengenai restorative justice, di mana kepolisian masih meyakini penegakan hukum harus sesuai dengan sistem peradilan pidana dan profesionalisme petugas penyidik masih rendah (faktor aparat) serta kurangnya pengertian, pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan penting penggunaan restorative justice dalam peneyelesaian kasus tipiring (faktor masyarakat).
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.